Siapa orang terdekat yang mencintaimu Sob? Ayah, ibu, kakak, adik atau bapak ibu guru kita. Orang terdekat di lingkaran keluarga biasanya memiliki rasa sayang yang terbesar pada diri kita. Cuma terkadang rasa sayang dan cinta mereka pada kita diekspresikan dalam bentuk dan cara yang kurang kita mengerti. Mudahnya, marahnya ibu atau ayah ketika mengetahui anaknya bolos sekolah adalah bentuk sayang, sebaliknya kita sendiri tidak suka dimarahi gara-gara cuma masalah bolos sekolah. Orang tua kebanyakan memperhatikan betul akan masa depan anaknya sehingga apapun akan dilakukan agar kesuksesan dan kebaikan diperoleh anaknya kelak jika sudah tumbuh dewasa atau bahkan ketika orang tuanya sudah tidak ada. Nah, jika tidak ada komunikasi yang bagus justru bentuk kasih sayang ini akan ditanggapi anak sebagai pengekangan kebebasan masa remaja mereka. Akhirnya si anak mengkhianati cinta dan kasih sayang orang tuanya dengan memberontak, melawan, menentang perintah bahkan hingga kabur dari rumah. Jadilah yang terdekat, justru yang berkhianat.
Mari kita kaitkan tema cinta dan sayang tersebut dalam skala yang lebih besar yaitu terhadap tanah kelahiran, yaitu ibu pertiwi, yap cinta tanah air sebagai bentuk patriotisme. Kalangan remaja sekarang ketika diajak membahas masalah cinta tanah air dan patriotisme seakan-akan enggan dan malah dikatakan remaja yang gak gaul. Sebetulnya patriotisme dan cinta terhadap ibu pertiwi bukan masalah remaja saja, namun segenap penduduk dan warga negara, hanya saja remaja atau pemuda adalah generasi penerus bangsa. So, kalo remajanya aja gak cinta bahkan gak kenal terhadap bangsa dan tanah airnya sendiri, apa jadinya bangsa Indonesia kedepan? Mending kalo menjadi warga yang taat dan patuh terhadap hukum, nah masalahnya adalah kalo menjadi warga yang berkhianat terhadap bangsa dan negara Indonesia, bahkan berkeinginan menghancurkannya gimana sob? Itu masalah besar kan? Semisal aja pengkhianatan G 30 S/PKI dengan menculik para jenderal, menganiaya dan sekaligus menghabisi nyawa mereka serta membuat pemberontakan, menciptakan keonaran, menyebar ancaman, hingga melaksanakan serangan terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan mereka. Padahal pimpinan PKI pada masa itu yakni D.N. Aidit adalah orang terdekat Sukarno, namun dialah sebagai otak peristiwa G 30 S/PKI. Hati-hati dengan orang terdekat di sekeliling kita, karena tidak semua yang dekat dengan kita benar-benar mendukung keberadaan kita. Bisa jadi dekat karena faktor tertentu yang cenderung mencari keuntungan sepihak, namun merugikan pada kita nantinya. Kecuali orang-orang terdekat yang benar-benar tulus, sefikroh, satu visi dan misi, bukan malah berkhianat terhadap sahabat dekat.
Menumbuhkan nilai juang dan patriotisme di kalangan remaja atau para pemuda sungguh penting, mengingat masa sekarang banyak remaja yang disibukkan dengan hal-hal sepele yang membuat masa depan bangsa ini hancur, sebut saja dugem, nongkrong, geng motor, narkoba, game online, media sosial yang lebih kepada hura-hura, sex bebas, bahkan hingga tindak kejahatan (kriminalitas berupa pembunuhan, pemerkosaan, perampokan). Kalo itu benar-benar terjadi, maka mau dibawa kemana bangsa Indonesia kedepannya? Padahal untuk menjadi bangsa yang kuat, dibutuhkan pemuda yang tangguh, tahan banting, memiliki loyalitas hingga penuh dengan prestasi.
Patriotisme dan cinta tanah air masih ada kaitan erat dengan cara pandang, sikap, frame berpikir pemuda bahkan warga negara terhadap negara dan bangsa Indonesia. Singkatnya adalah pola pikir (mindset), mungkin kalo dalam pelajaran PKn di sekolah disebut sebagai wawasan nusantara. Kaitannya dengan materi wawasan nusantara, saya mendapat artikel di google disaat adik saya menyelesaikan tugal sekolah untuk membuat makalah dengan tema wawasan nusantara. Berikut materi wawasan nusantara dengan kompilasi berbagi sumber dari google;
Wawasan
Nusantara
Pengertian, Fungsi, Tujuan
Wawasan Nusantara| Seperti topik kita kali ini yaitu pengertian, fungsi, dan
wawasan nusantara dimana tidak hanya itu kami akan melengkapi dengan menyajikan
juga latar belakang, implementasi dan kedudukannya serta masih banyak lagi.
Pertama-tama pembahasan kita mengenai Pengertian Wawasan Nusantara. Secara
umum, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya menurut Pancasila dan UUD 1945
dalam mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai
tujuan nasional.
Latar belakang
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah:
Penerapan Hak Asasi Manusia
(HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama
masing- masing.
Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu
fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya
Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan
suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan
kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang
berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar
mengenai berbagai macam ragam budaya
Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh
pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus
tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Fungsi
Gambaran dari isi Deklarasi
Djuanda.
Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.[4] Batasan dan tantangan negara Republik
Indonesia adalah:
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29
Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para
pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia
Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil,
Borneo, Celebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno
menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Ordonantie (UU Belanda) 1939,
yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan
ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
Deklarasi Juanda, 13 Desember
1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI,
yang isinya:
Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang
menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk
dalam wilayah RI.
Penentuan wilayah lebar laut dari
3 mil laut menjadi 12 mil laut.
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Tujuan
Tujuan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat
dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan
kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh
dunia.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik
yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum,
dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai
hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan
presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan
daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
Mengembangkan sikap hak asasi
manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan
bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia
dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya
penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai
potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang
luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta
memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam
kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan
perindustrian.
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya
otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus
melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan sosial
Tari pendet dari Bali merupakan
budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan
sosial.
Apakah Wawasan Nusantara itu?
Pengertian Wawasan Nusantara
Secara Etimologis - Secara Etimologis, Pengertian Wawasan Nusantara adalah cara
pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yaitu asia
dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra pasifik. Istilah
wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa) yang artinya "pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi", dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti
wawasan adalah cara pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata
Nusantara terdiri dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau
kesatuan kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua unsur
yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara adalah
kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia dan
dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Definisi Para Ahli - Setelah arti umum dan etimologis wawasan
nusantara, jika ditinjau dari pengertian wawasan nusantara menurut para ahli
antara lain sebagai berikut:
Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan
Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998
Tentang GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993
dan 1998 tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Fungsi Wawasan Nusantara -
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara umum, menurut
pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut:
a. Fungsi Wawasan Nusantara
Secara umum - Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan,
dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Fungsi Wawasan Nusantara
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam
bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai
berikut..
Membentuk dan membina persatuan
dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
Merupakan ajaran dasar nasional
yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
c. Fungsi Wawasan Nusantara
dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
Fungsi wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan
keamanan dan kewilahayan
Fungsi wawasan nusantara sebagai
pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi,
sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Fungsi wawasan nusantara sebagai
pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu
kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Fungsi wawasan nusantara sebagai
wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa
antarnegara tetangga.
3. Tujuan Wawasan Nusantara -
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala
aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari
pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan
nasional.
4. Latar Belakang Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek antara lain sebagai
berikut:
a. Falsafah Pancasila, Pancasila
merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut:
Penerapan HAM (Hak Asasi
Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan
agama yang dianutnya.
Mengutamakan pada kepentingan
masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
Pengambilan keputusan berdasarkan
dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara,
aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena
indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek
sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat
ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki
hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar
dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena
indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya
perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan
merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga
harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
indonesia
5. Penerapan/Implementasi Wawasan
Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan
hal-hal berikut:
a. Kehidupan Politik
Pelaksanaan politik diatur dalam
UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya
sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan
presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa
indonesia.
Pelaksanaan kehidupa
bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
tanpa pengecualian.
Mengembangkan sikap HAM dan
pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan
bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi.
Memperkuat komitmen politik dalam
partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan,
persatuan dan kesatuan.
Meningkatkan peran indonesia
dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan
wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
b. Kehidupan Ekonomi
Harus sesuai berorientasi pada
sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya
otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa
yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah.
Pengembangan budaya Indonesia
untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan
pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan
Keamanan
Memberikan kesempatan kepada
setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga
negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan
melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
Membangun rasa persatuan dengan
membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah
dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman
bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut.
Membangun TNI profesional dan
menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia,
khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia.
6. Kedudukan Wawasan Nusantara -
Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
Pancasila sebagai falsaah,
ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
UUD 1945 adalah landasan
konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Sebagai visi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan visional
Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
GBHN (garis-garis besar haluan
negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar
nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara -
Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut:
Landasan Idil adalah pancasila
Landasan Konstitusional adalah
UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara - Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan
kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku)
terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara
adalah sebagai berikut:
-Kepentingan/tujuan yang sama
-Keadilan
-Kejujuran
-Solidaritas
-Kerja sama
-Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara -
Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh
dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan
kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara
- Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai
berikut:
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No
IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No.
II/MPR/1983/12/Maret/1983
Related Posts: